Potret Kelam Kriminalisasi Buruh di Indonesia
By : Ganda Putra Marbun, SH., MH
Jadi Tersangka, Tiga Karyawan PT Olaga Food Praperadilankan Polda Sumut
Jumat, 14 Agustus 2015 | 20:37 WIB
MEDAN, KOMPAS.com -
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tiga
karyawan PT Olaga Food mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Medan. Mereka mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan untuk
menetapkan mereka menjadi tersangka.
Kuasa hukum ketiga
tersangka, Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan, menjelaskan, tiga
pekerja itu adalah Mutadi (46), Sukirmansyah Cota Chaniago (36) dan
Sulistiono (35) selaku pemohon I, II dan III serta Polda Sumut sebagai
termohon.
"Sudah kita ajukan ke PN Medan dengan Nomor Registrasi
Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan," ungkap Ganda Putra Marbun, Jumat
(14/8/2015).
Menurut Ganda, terdapat kejanggalan dalam penetapan
tersangka kepada ketiga karyawan itu. Ketiganya disangkakan melakukan
pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP. Mereka dijadikan
tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas pemberitaan di
beberapa media cetak yang terbit di Kota Medan. Padahal mereka laporkan
yang mereka alami dan kerjakan di pabrik, mendaur ulang mi instan di PT
Olaga Food Industry," kata Ganda.
Bona Tua menambahkan, keanehan
lain adalah pengaduan para pekerja pada 31 Maret 2015 lalu ke Polda
Sumut tentang daur ulang mi instan tersebut tidak digubris sebagaimana
mestinya. Padahal mereka membawa video daur ulang mi instan yang mereka
rekam langsung di pabrik. Mereka di suruh membuat laporan tertulis,
tetapi tak ada laporan polisi, tidak ada surat tanda penerimaan laporan
dan tak direspons.
"Sedangkan pengaduan perusahaan diproses," tandas Bona, heran.
Akibat
pelaporan itu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan. Sedangkan Sukirmansyah
Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tagerang.
"Mereka
dirumahkan, semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi hanya setengah
mereka terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini ketua serikat buruh Deli
Serdang," ungkapnya.
Pengajuan permohonan praperadilan ini
karena pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan ketiga karyawan
tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan
surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor
S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan Nomor
S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor
LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015.
"Di prapid ini
kita ingin tahu, apa yang menyebabkan mereka jadi tersangka. Karena kan
harus ada minimum dua alat bukti," pungkas Bona.
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2015/08/14/20370321/Jadi.Tersangka.Tiga.Karyawan.PT.Olaga.Food.Praperadilankan.Polda.Sumut
| Tiga Pekerja Pabrik Mi Instan Ajukan Praperadilan | |
Sabtu, 15 Agt 2015 09:01 WIB
|
|
| MedanBisnis - Medan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu, tiga pekerja pabrik mi instan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para pekerja mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka jadi tersangka. | |||||||||||||||||||
| Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun
dan Bona Tua Pakpahan, kepada wartawan, Jumat (14/8). Dijelaskannya,
tiga pekerja tersebut Mutadi (46), Sukirmansyah Cota Chaniago (36) dan
Sulistiono (35) selaku pemohon 1, 2 dan 3, sedangkan Poldasu sebagai
termohon. "Sudah kita ajukan ke PN Medan dengan Nomor Registrasi
Praperadilan : 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan," kata Ganda Putra. Dijelaskannya, penetapan ketiga pekerja tersebut oleh Poldasu ada kejanggalan. Pasalnya, ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik yakni pasal 310 dan 311 KUHP. "Mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas berita di beberapa media cetak, padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik atas daur ulang mi instan di PT Olaga Food Industry," jelasnya. Keanehan lain, kata dia, laporan pekerja ke Poldasu tentang daur ulang mi instan tidak digubris sebagaimana mestinya. "Pada 31 Maret 2015 mereka ke Poldasu, membawa video daur ulang mi instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Di Poldasu mereka disuruh membuat laporan tertulis tapi tak ada laporan polisi, tak ada surat tanda penerimaan laporannya dan tak direspon, sedangkan pengaduan perusahaan diproses," papar Ganda Putra Marbun. Akibat laporan mereka ke Poldasu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan, sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tagerang. "Mereka dirumahkan, yang semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi ternyata hanya setengah dia terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini Ketua Serikat Buruh RI Deliserdang," katanya. Dikatakannya, dengan pengajuan permohonan Praperadilan ini, pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan 3 pekerja tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan Nomor S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015. "Di sini kita ingin tahu, di praperadilan ini, apa yang menyebabkan mereka ini jadi tersangka. Karena kan harus ada minimum 2 alat bukti," katanya. (dewantoro) |
sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/08/15/180917/tiga-pekerja-pabrik-mi-instan-ajukan-praperadilan/#.V9JUKfSnuKE
Tiga Pekerja PT Olaga Food Prapidkan Poldasu.
MEDAN | DNA - Tiga Pekerja PT Olaga Food, yakni Mutadi, Sukirmansyah
Cota Chaniago dan Sulistiono tidak terima ditetapkan sebagai tersangka
oleh Poldasu, Sehingga ketiga mengajukan permohonan pra peradilan ke
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka ingin mempertanyakan apa saja
bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka jadi tersangka.
“Sudah kita ajukan ke PN Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan,”ujar Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan selaku kuasa hukum ketiga tersangka tersebut kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).
Mereka menjelaskan bahwa ada kejanggalan dalam penetapan tersebut karena ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik yakni Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas berita di beberapa media cetak(Tribun Medan dan Sumut Pos). Padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik, atas daur ulang mi instan di PT Olaga Food,” ungkapnya.
Keanehan lain, sementara laporan para karyawan itu ke Poldasu tentang daur ulang mie instan malahan tidak digubris sama sekali.
“Pada 31 Maret 2015 mereka ke Poldasu, membawa video daur ulang mie instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Di Poldasu mereka disuruh membuat laporan tertulis tapi tak ada Laporan Polisi (LP), tak ada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)nya dan tak direspon. Sedangkan pengaduan perusahaan diproses,”ungkapnya lagi.
Akibat laporan mereka ke Poldasu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan dan hanya menerima gaji separuh. Sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tangerang.
Dengan pengajuan permohonan Prapid ini, pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan 3 pekerja tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan Nomor S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015.(dna|ams)
“Sudah kita ajukan ke PN Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan,”ujar Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan selaku kuasa hukum ketiga tersangka tersebut kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).
Mereka menjelaskan bahwa ada kejanggalan dalam penetapan tersebut karena ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik yakni Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas berita di beberapa media cetak(Tribun Medan dan Sumut Pos). Padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik, atas daur ulang mi instan di PT Olaga Food,” ungkapnya.
Keanehan lain, sementara laporan para karyawan itu ke Poldasu tentang daur ulang mie instan malahan tidak digubris sama sekali.
“Pada 31 Maret 2015 mereka ke Poldasu, membawa video daur ulang mie instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Di Poldasu mereka disuruh membuat laporan tertulis tapi tak ada Laporan Polisi (LP), tak ada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)nya dan tak direspon. Sedangkan pengaduan perusahaan diproses,”ungkapnya lagi.
Akibat laporan mereka ke Poldasu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan dan hanya menerima gaji separuh. Sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tangerang.
Dengan pengajuan permohonan Prapid ini, pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan 3 pekerja tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan Nomor S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015.(dna|ams)
sumber : http://www.dnaberita.com/berita-4236-tiga-pekerja-pt-olaga-food-prapidkan-poldasu.html
Buruh Padati PN Jakpus Tolak Kriminalisasi 26 Aktivis
SENIN, 28 MARET 2016 , 13:05:00 WIB | LAPORAN: FERIOLUS NAWALI
Buruh kembali melakukan aksi, pada Senin (28/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik, dan seorang mahasiwa.
Aksi ini, dalam seruan sikap yang dikeluarkan Gerakan Buruh Indonesia (GBI) sebagaimana disampaikan pimpinan kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Michael, dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak "setback ke masa Orde Baru." Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh permintah membungkam gerakan demokrasi yang disurakan oleh buruh, aktivis gerakan sosial, pengacara publik, dan mahasiswa.
Kriminalisai ke 26 aktivis tersebut, kata Michael dalam selebarannya, dilakukan dengan menggunakan pasal karet yang selalu digunakan oleh rezim Soeharto, yaitu Pasal 216 dan 218 KUHP. Dengan melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan aksi pada tanggal 30 Oktober 2015, buruh tidak melakukan tindakan kriminal. Hal ini, karena, aksi melebihi jam pemberlakuan aksi hanya diatur dalam Perkab, dan Perkab tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemindaan. Lagipula, sesuai UU 9/1998, sanksi yang diberikan terkait aksi massa adalah pembubaran, bukan pemidanaan.
Ditambahkannya, para terdakwa justru mendapatkan tindak kekerasan berupa pukulan, tendangan, memitingan, hingga disemprot gas air mata. Tidak hanya itu, mobil komando milik massa aksi juga dirusak Polisi. Tetapi mereka yang sesungguhnya adalah korban, justru diberikan sanksi pidana. Sungguh ironis negeri ini.
Oleh karena itu, kaum buruh dan elemen sosial yang lain akan terus melakukan perlawanan. Karena skenario ini persis digunakan oleh zaman Soeharto, yaitu mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengedepankan tindakan represif dengan dalih untuk menciptakan stabilitas keamanan.
Buruh meminta hakim menggunakan nuraninya dengan membebaskan secara murni ke 26 orang terdakwa.
Dijelaskan juga, aksi buruh pada 30 Oktober 2015 yang lalu adalah aksi meminta Pemerintah mencabut PP 78/2015 yang berorientasi upah murah. Faktanya, PHK terjadi dimana-mana dalam kurun waktu dua bulan ini. Itu artinya, PP 78/2015 tidak efektif. Dengan demikian, aksi buruh pada 30 Oktober 2015 adalah aksi yang murni bertujuan mengoreksi kebijakan yang salah dari pemerintah.
Ditambahkannya, para buruh akan terus melakukan aksi secara bergelombang mulai 1 April hingga puncaknya peringatan May Day, tanggal 1 Mei 2016. Aksi ini mengusung satu tuntutan: Cabut PP 78/2015-Tolak Upah Murah.
"Kriminalisasi tidak akan menghentikan perjuangan kaum buruh untuk menuntut agar PP No. 78 Tahun 2015 dicabut," demikian bunyi seruan itu.
GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM) serta sejumlah perorangan pengurus Serikat Pekerja lain. [ysa]
sumber :http://www.rmol.co/read/2016/03/28/241141/Buruh-Padati-PN-Jakpus-Tolak-Kriminalisasi-26-Aktivis-
Buruh kembali melakukan aksi, pada Senin (28/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik, dan seorang mahasiwa.
Aksi ini, dalam seruan sikap yang dikeluarkan Gerakan Buruh Indonesia (GBI) sebagaimana disampaikan pimpinan kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Michael, dilakukan demi menegakkan demokrasi agar tidak "setback ke masa Orde Baru." Dimana kepolisian dihadirkan sebagai alat gebug oleh permintah membungkam gerakan demokrasi yang disurakan oleh buruh, aktivis gerakan sosial, pengacara publik, dan mahasiswa.
Kriminalisai ke 26 aktivis tersebut, kata Michael dalam selebarannya, dilakukan dengan menggunakan pasal karet yang selalu digunakan oleh rezim Soeharto, yaitu Pasal 216 dan 218 KUHP. Dengan melakukan aksi melebihi jam pemberlakuan aksi pada tanggal 30 Oktober 2015, buruh tidak melakukan tindakan kriminal. Hal ini, karena, aksi melebihi jam pemberlakuan aksi hanya diatur dalam Perkab, dan Perkab tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemindaan. Lagipula, sesuai UU 9/1998, sanksi yang diberikan terkait aksi massa adalah pembubaran, bukan pemidanaan.
Ditambahkannya, para terdakwa justru mendapatkan tindak kekerasan berupa pukulan, tendangan, memitingan, hingga disemprot gas air mata. Tidak hanya itu, mobil komando milik massa aksi juga dirusak Polisi. Tetapi mereka yang sesungguhnya adalah korban, justru diberikan sanksi pidana. Sungguh ironis negeri ini.
Oleh karena itu, kaum buruh dan elemen sosial yang lain akan terus melakukan perlawanan. Karena skenario ini persis digunakan oleh zaman Soeharto, yaitu mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengedepankan tindakan represif dengan dalih untuk menciptakan stabilitas keamanan.
Buruh meminta hakim menggunakan nuraninya dengan membebaskan secara murni ke 26 orang terdakwa.
Dijelaskan juga, aksi buruh pada 30 Oktober 2015 yang lalu adalah aksi meminta Pemerintah mencabut PP 78/2015 yang berorientasi upah murah. Faktanya, PHK terjadi dimana-mana dalam kurun waktu dua bulan ini. Itu artinya, PP 78/2015 tidak efektif. Dengan demikian, aksi buruh pada 30 Oktober 2015 adalah aksi yang murni bertujuan mengoreksi kebijakan yang salah dari pemerintah.
Ditambahkannya, para buruh akan terus melakukan aksi secara bergelombang mulai 1 April hingga puncaknya peringatan May Day, tanggal 1 Mei 2016. Aksi ini mengusung satu tuntutan: Cabut PP 78/2015-Tolak Upah Murah.
"Kriminalisasi tidak akan menghentikan perjuangan kaum buruh untuk menuntut agar PP No. 78 Tahun 2015 dicabut," demikian bunyi seruan itu.
GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM) serta sejumlah perorangan pengurus Serikat Pekerja lain. [ysa]
sumber :http://www.rmol.co/read/2016/03/28/241141/Buruh-Padati-PN-Jakpus-Tolak-Kriminalisasi-26-Aktivis-
Buruh Duga Polda Metro Jaya Buat BAP Palsu Terhadap 26 Aktivis
Laporkan Olagafood Daur Ulang Mie Kadaluarsa, 3 Buruh Malah Disidang
Rabu, 15 Juni 2016 | 16:33 WIB
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai wujud protes Organisasi Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) wilayah Sumut melihat rekannya yang diduga korban kriminalisasi oleh pihak berwajib.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) wilayah Sumut, Golan BP Hasibuan.
“Kami dari Organisasi Serikat Buruh Republik Indonesia mengutuk keras tindakan dan kinerja Polda SU, Kejaksaan Sumut, dan PN Medan yang memaksa melakukan persidangan terhadap 3 buruh PT. Olaga Food Industri.”
“Mereka disidangkan justru karena telah mengungkapkan terjadinya pendaur ulangan mie instan kadaluarsa di perusahaan itu,” kata Golan BP Hasibuan.
Ketiga buruh atas nama Sutirmansyah, Mutadi, dan Sulistiono sebelumnya telah melaporkan kegiatan daur ulang mie instan bermerk Alhami, Santremie, dan Alimi kepada BPOM Medan dan Polda SU masing-masing pada 17 Maret 2015 dan 31 Maret 2015.
Karena tiga buruh tersebut tetap dijadikan tersangka dan disidangkan, SBRI wilayah Sumut menuntut pemerintah pusat, Jaksa Agung dan Polri untuk mengusut dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam kriminalisasi tersebut.
“Yang pertama kami minta kepada Presiden Jokowi untuk memantau kasus tersebut. Kemudian kepada Bapak Kapolri agar mengusut penyidik Polda SU yang memaksakan kasus tersebut. Kepada Jaksa Agung juga harus nemeriksa Jaksa yang terlibat menyidangkan kasus tersebut,” tegas Golan.
Sidang yang tetap dilangsungkan pada Rabu (15/6) pukul 13.00 WIB tidak menghasilkan hal apapun dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/6) untuk pembacaan esepsi.
(rgu/jpg/mb/sdf)
sumber : http://sumut.pojoksatu.id/2016/06/15/laporkan-olagafood-daur-ulang-mie-kadaluarsa-3-buruh-malah-disidang/
Besok, Ratusan Buruh PT Olagafood Demo ke Pengadilan
Menurut Golan, demo ini dilakukan terkait penetapan tiga orang buruh sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
"Karena teman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kami mengajukan prapid ke PN Medan. Dan besok kami akan menurunkan 200 buruh," ungkap Golan, Senin (24/8/2015) sore.
Ia menjelaskan, adanya penetapan tersangka terhadap tiga orang buruh masing-masing Sukirman, Muhtadi dan Sulistino dinilai penuh kejanggalan. Sebab, kata Golan, sebelum pihak PT Olagafood melayangkan laporan ke Polda Sumut, pihak buruh telah terlebih dahulu mengajukan laporan.
"Ada hal aneh dalam kasus ini. Laporan buruh yang telah disampaikan ke Polda terkait daur ulang mie instan itu tidak diproses. Belakangan, teman kami malah dijadikan sebagai tersangka," ujar Golan.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, ketiga buruh tersebut diancam pasal 310 dan 311 KUHPidana.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan pencemaran nama baik. Padahal, tiga orang buruh yang ditetapkan sebagai tersangka ini sudah menyerahkan bukti berupa video dan gambar," ungkap Golan.
Sebagaimana diketahui, pascadiberitakan melakukan daur ulang mie instan, pihak PT Olagafood sempat mengundang beberapa awak media. Pihak PT Olagafood melalui Manager Operasional PT Olagafood, Daniel I Viciano membantah tudingan tersebut.
Meski begitu, pihak buruh berkeyakinan bahwa PT Olagafood memang melakukan daur ulang sebagaimana video yang telah ditunjukkan oleh kelompok buruh. (ray/tribun-medan.com)
sumber : http://medan.tribunnews.com/2015/08/24/besok-ratusan-buruh-pt-olagafood-demo-ke-pengadilan
Hukum Jauh Dari Rasa Adil, 3 Karyawan di Medan Lapor Aksi Culas PT Olaga Food Industri Kepolisi Malah Jadi Tersangka
16 Juni 2016
MEDAN, SUMUT (Parsial.com)-Hukum semestinya dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara, namun hal tersebut tidak berlaku di Kota Medan. Sebab baru-baru ini 3 karyawan di Medan melaporkan aksi culas PT Olaga Food Industri ke pihak berwajib malah jadi tersangka. Akibatnya ratusan Organisasi Buruh Republik Indonesia (OBRI) Cabang Medan melakukan unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara. Dimana organisasi buruh tersebut mengutuk keras atas tindakan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan atas kasus dugaan daur ulang mie instan kadaluarsa yang diolah kembali oleh perusahaan PT. Olaga food industri sesuai aduan 3 karyawan atas nama Sukirmansyah, Sulistiono dan Mutadi.“Atas keberanian ke-3 karyawan itu melaporkan kejadian daur ulang mie instan kadaluarsa patut kita acung jempol. Bahkan menurut saya mereka itu layak dijadikan pahlawan kesehatan, bukan malah dijadikan sebagai tersangka oleh Polisi Daerah Sumatra Utara (Poldasu). Dan yang membuat saya kaget, begitu cepatnya jaksa meminta hakim menyidangkan kasus ini,” sesal Golan Hasibuan dalam akun Face Booknya yang dikutip Parsial.com, Rabu, (15/06).
Bahkan kata bang Golan pangilan akrabnya, yang paling aneh menurut dia, hingga saat ini laporan ke 3 karyawan tersebut di Polda Sumut tidak jalan atau terkesan dipeti es kan.
“Inikan bertentangan dengan revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa panglima tertinggi TNI AD/AL dan AU, Kepolisian dan Kejaksaan seperti diremehkan atau dianggap angin lalu,” tegasnya.
Untuk itu, Organisasi Serikat Buruh cabang Medan meminta kepada Pemerintah Pusat, Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Pengadilan Negeri Medan mendesak agar Presiden Joko Widodo memantau dan mengambil langkah-langkah untuk menindak tegas aparat yang terlibat dalam kasus ini, dan bagi mereka diberikan hukuman minimal dimutasi ketempat yang kering agar menjadi shock terapy bagi pelaku-pelaku lainnya.
Kemudian juga meminta kepada Kejagung, ketua MA, Kapolri dan KY untuk menindak tegas bawahannya. Serta meminta ketua Pengadilan Negeri Medan untuk tidak menyidangkan kasus 3 karyawan tersebut, karena sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK) dengan MA tentang masyarakat selaku pelapor mendapat perlindingan LPSK dan tidak boleh disidangkan. Dan bila hal itu dipaksakan maka jelas-jelas akan mencoreng nama baik dan wibawa pengadilan.
Reporter: Alimin
Editor: Adam Saleh
sumber : http://parsial.com/hukum-jauh-dari-rasa-adil-3-karyawan-di-medan-lapor-aksi-culas-pt-olaga-food-industri-kepolisi-malah-jadi-tersangka/
Puluhan Buruh Protes Sidang Pencemaran Nama Baik PT Olagafood.
15 Juni 2016 15:23 WIB
Metrotvnews.com, Medan: Tiga buruh PT Olagafood Industri menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik perusahaan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 15 Juni. Puluhan buruh dari Dewan Pengurus Wilayah Federasi Serikat Buruh Sumatera Utara pun mendatangi PN Medan.
Ketiga terdakwa yakni Sukirmansyah, Mutadi dan Sulistiono. Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik PT Olagafood Industri lantaran mengungkap adanya daur ulang mi instan kedaluwarsa di perusahaan itu.
Peristiwa itu terjadi pada 2015. Saat itu, terdakwa memuat pemberitaan di koran mengenai PT Olagafood yang memakai bahan baku kedaluwarsa untuk membuat mi instan. Jaksa Sinaga mendakwa tiga buruh itu telah melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana.
"Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik. Ketiga terdakwa tidak ditahan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terancam hukuman 1 tahun penjara," kata Jaksa Sinaga usai sidang di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/6/2016).
Persidangan itu pun menuai polemik. Puluhan buruh mengutuk tindakan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut atas kasus itu. Menurut para buruh, tiga terdakwa tak bersalah dalam kasus itu.
"Ada apa ini? Kenapa tidak terdakwa ini yang malah dijerat hukum. Seharusnya keberanian mereka patut diacungi jempol karena melaporkan tindakan PT Olagafood ke BPOM karena mendaur ulang mi instan yang sudah kedaluwarsa. Tetapi mereka malah dijadikan tersangka," kata Koordinator Aksi Golan BP Hasibuan di depan PN Medan.
Menurut Golan, awalnya tiga buruh melaporkan tindakan PT Olagafood yang mendaur ulang mi instan merek Alhami, Santremie, dan Alimi, ke BPOM Medan, pada Maret 2015. Mereka menyerahkan bukti rekaman video dan pengakuan sejumlah pekerja. Namun, laporan itu malah menjadikan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Kami minta teman kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah. Kasus ini dipaksakan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, malah berbuat tidak adil. Kami meminta kepada Kapolri agar mengusut tindakan penyidik yang memaksakan kasus itu," kata dia.
sumber : http://sumatera.metrotvnews.com/peristiwa/Rb17G6XK-puluhan-buruh-protes-sidang-pencemaran-nama-baik-pt-olagafood
Sidang Pencemaran Nama Baik PT OLAGAFOOD: Eks Karyawan Beber Daur Ulang Mie Instan Alhami
- Sabtu, 30 Juli 2016 - 2:05 WIB
MetroSiantar.com, Medan
– Sidang pencemaran nama baik PT Olagafood dengan terdakwa tiga mantan
karyawannya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang
yang digelar kemarin, persoalan mie instan bermerek Alhami yang
dituding didaur ulang kembali dibeberkan.
Rabu (27/7) siang, jaksa Kadlan Sinaga menghadirkan Daniel, mantan manajer operasional perusahaan yang memproduksi berbagai merek mie instan salah satu di antaranya bermerek Alhami itu sebagai saksi. Dalam keterangannya, Daniel membantah PT Olagafood yang berlokasi di Tanjungmorawa itu telah mendaur ulang mie kedaluwarsa. Meski menyangkal, tapi hakim yang diketuai M Sinaga tak percaya begitu saja, hingga terus mencecar Daniel yang juga berstatus pelapor dalam kasus tersebut dengan berbagai pertanyaan.
“Ini kan untuk kepentingan orang banyak, kalau memang tidak betul ada daur ulang mie di sana, apa kepentingan terdakwa melaporkan kasus ini dan membebernya ke media massa?” tanya hakim.
Daniel berdalih hal itu terjadi karena ada unsur ketidakpuasan salah satu terdakwa bernama Sukirmansyah.
Katanya, Sukirmansyah yang menjabat ketua organisasi buruh itu tak terima dimutasi ke cabang perusahaan yang ada di Jakarta. Karena itu pada Februari 2015 lalu, ratusan buruh menggelar aksi unjukrasa di PT Olagafood. Dalam aksi tersebut buruh hanya meminta pihak perusahaan membatalkan pemutasian Sukirmansyah.
Namun penyataan Daniel disangkal pengacara terdakwa Gindo Nadapdap yang menyebut dalam unjukrasa itu, buruh juga meminta BPOM Deliserdang menyelidiki praktek daur ulang mie kedaluarsa di perusahaan. “Apakah saudara tau, dalam unjukrasa itu buruh juga meminta BPOM Deliserdang menyelidiki kasus daur ulang mie di perusahaan?” tanya Gindo.
Pertanyaan itu sontak membuat Daniel gelisah. “Saya tidak tau,” jawabnya sekenanya. Meski begitu, Daniel mengakui video proses daur ulang mie instan yang beredar di tengah masyarakat, termasuk di media sosial youtube itu lokasinya berada di bagian penggorengan PT Olagafood.
“Betul, video itu direkam di perusahaan bagian penggorengan. Tapi saya tak tau siapa yang merekam,”akunya.
Daniel juga tak bisa menunjukkan data saat ditanya berapa banyak mie kedaluarsa yang kembali ke perusahaan. “Mie kedaluwarsa kami simpan di gudang. Biasanya mie-mie tersebut akan dijual lagi untuk pakan ternak. Namun berapa jumlahnya aku tidak tau,”bebernya.
Karena tak tahu jumlahnya, hakim meminta Deniel membawa data dan kemana saja mie kedaluwarsa itu dijual dalam persidangan pemeriksaan saksi pekan depan. Sekadar mengingatkan, tiga karyawan masing-masing Sukirmansyah, Mulyadi, dan Sulistiono diadili karena membeber adanya daur ulang mie instan kedaluarsa di perusahaan tersebut ke media massa.
Atas perbuatan tersebut,jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana.”Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik. Ketiga terdakwa tidak ditahan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terancam hukuman 1 tahun penjara,” kata jaksa.
Kasus ini sempat menuai polemik. Bahkan ratusan buruh sempat demo di PN Medan. Para buruh mengutuk kebijakan polisi dan jaksa yang menyeret ketiga terdakwa. “Ketiga terdakwa tidak bersalah. Seharusnya keberaniaan mereka mengungkap kecurangan perusahaan diacungi jempol. Pihak perusahaan yang seharusnya dihukum dalam kasus ini,”tegas Koordinator Aksi Golan BP Hasibuan di depan PN Medan, kala itu.
Menurut Golan, awalnya tiga buruh melaporkan tindakan PT Olagafood yang mendaur ulang mi instan merek Alhami ke BPOM Medan, pada Maret 2015. Mereka menyerahkan bukti rekaman video dan pengakuan sejumlah pekerja. Namun, laporan itu malah menjadikan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Kami minta teman kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah. Kasus ini dipaksakan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, malah berbuat tidak adil. Kami meminta kepada Kapolri agar mengusut tindakan penyidik yang memaksakan kasus itu,” tandasnya. (deo/rbb/ms)
sumber : http://www.metrosiantar.com/hukum/2016/07/30/253482/sidang-pencemaran-nama-baik-pt-olagafood-eks-karyawan-beber-daur-ulang-mie-instan-alhami/
Rabu (27/7) siang, jaksa Kadlan Sinaga menghadirkan Daniel, mantan manajer operasional perusahaan yang memproduksi berbagai merek mie instan salah satu di antaranya bermerek Alhami itu sebagai saksi. Dalam keterangannya, Daniel membantah PT Olagafood yang berlokasi di Tanjungmorawa itu telah mendaur ulang mie kedaluwarsa. Meski menyangkal, tapi hakim yang diketuai M Sinaga tak percaya begitu saja, hingga terus mencecar Daniel yang juga berstatus pelapor dalam kasus tersebut dengan berbagai pertanyaan.
“Ini kan untuk kepentingan orang banyak, kalau memang tidak betul ada daur ulang mie di sana, apa kepentingan terdakwa melaporkan kasus ini dan membebernya ke media massa?” tanya hakim.
Daniel berdalih hal itu terjadi karena ada unsur ketidakpuasan salah satu terdakwa bernama Sukirmansyah.
Katanya, Sukirmansyah yang menjabat ketua organisasi buruh itu tak terima dimutasi ke cabang perusahaan yang ada di Jakarta. Karena itu pada Februari 2015 lalu, ratusan buruh menggelar aksi unjukrasa di PT Olagafood. Dalam aksi tersebut buruh hanya meminta pihak perusahaan membatalkan pemutasian Sukirmansyah.
Namun penyataan Daniel disangkal pengacara terdakwa Gindo Nadapdap yang menyebut dalam unjukrasa itu, buruh juga meminta BPOM Deliserdang menyelidiki praktek daur ulang mie kedaluarsa di perusahaan. “Apakah saudara tau, dalam unjukrasa itu buruh juga meminta BPOM Deliserdang menyelidiki kasus daur ulang mie di perusahaan?” tanya Gindo.
Pertanyaan itu sontak membuat Daniel gelisah. “Saya tidak tau,” jawabnya sekenanya. Meski begitu, Daniel mengakui video proses daur ulang mie instan yang beredar di tengah masyarakat, termasuk di media sosial youtube itu lokasinya berada di bagian penggorengan PT Olagafood.
“Betul, video itu direkam di perusahaan bagian penggorengan. Tapi saya tak tau siapa yang merekam,”akunya.
Daniel juga tak bisa menunjukkan data saat ditanya berapa banyak mie kedaluarsa yang kembali ke perusahaan. “Mie kedaluwarsa kami simpan di gudang. Biasanya mie-mie tersebut akan dijual lagi untuk pakan ternak. Namun berapa jumlahnya aku tidak tau,”bebernya.
Karena tak tahu jumlahnya, hakim meminta Deniel membawa data dan kemana saja mie kedaluwarsa itu dijual dalam persidangan pemeriksaan saksi pekan depan. Sekadar mengingatkan, tiga karyawan masing-masing Sukirmansyah, Mulyadi, dan Sulistiono diadili karena membeber adanya daur ulang mie instan kedaluarsa di perusahaan tersebut ke media massa.
Atas perbuatan tersebut,jaksa mendakwa ketiganya telah melanggar Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHPidana.”Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik. Ketiga terdakwa tidak ditahan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terancam hukuman 1 tahun penjara,” kata jaksa.
Kasus ini sempat menuai polemik. Bahkan ratusan buruh sempat demo di PN Medan. Para buruh mengutuk kebijakan polisi dan jaksa yang menyeret ketiga terdakwa. “Ketiga terdakwa tidak bersalah. Seharusnya keberaniaan mereka mengungkap kecurangan perusahaan diacungi jempol. Pihak perusahaan yang seharusnya dihukum dalam kasus ini,”tegas Koordinator Aksi Golan BP Hasibuan di depan PN Medan, kala itu.
Menurut Golan, awalnya tiga buruh melaporkan tindakan PT Olagafood yang mendaur ulang mi instan merek Alhami ke BPOM Medan, pada Maret 2015. Mereka menyerahkan bukti rekaman video dan pengakuan sejumlah pekerja. Namun, laporan itu malah menjadikan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Kami minta teman kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah. Kasus ini dipaksakan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, malah berbuat tidak adil. Kami meminta kepada Kapolri agar mengusut tindakan penyidik yang memaksakan kasus itu,” tandasnya. (deo/rbb/ms)
sumber : http://www.metrosiantar.com/hukum/2016/07/30/253482/sidang-pencemaran-nama-baik-pt-olagafood-eks-karyawan-beber-daur-ulang-mie-instan-alhami/
PHI, Kuburan Keadilan Bagi Buruh
Kamis, 06 Maret 2008
Segudang masalah di PHI tidak diimbangi dengan kemampuan buruh untuk beracara di persidangan.
Tak
jauh beda dengan peradilan lainnya, peradilan di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) dibentuk dengan filosofi peradilan yang cepat, tepat,
adil dan berbiaya murah. Bicara filosofis artinya bicara mengenai
kondisi ideal. Sementara antara idealitas dan realitas, kerap tidak
pernah sinkron.
Demikian
juga dengan wajah praktik peradilan kita. Alih-alih mencari hukum dan
keadilan yang cepat, tepat, adil dan murah. Para pencari keadilan (justitiabelen) seringkali kecele.
Mereka malah beroleh putusan pengadilan dari proses yang bertele-tele,
tidak tepat, melukai keadilan dan biaya yang mahal. Hal yang sama juga
dialami para buruh ketika memperjuangkan haknya di PHI.
Paling tidak, itu sebagian uneg-uneg
para aktivis serikat buruh yang terungkap dalam Konferensi Praktisi
Hukum Perburuhan 2008 yang dihelat Trade Union Right Centre (TURC) di
kawasan Cipayung, Bogor pada 2-5 Februari 2008.
Simak
saja pengakuan Bambang Hermanto, Ketua DPC SBSI '92 Medan. Berdasarkan
pengalamannya beracara di PHI Medan, hanya tiga kasus yang berhasil
dimenangkan. Sebanyak 12 perkara lainnya selalu kandas karena masalah
formal gugatan, ungkapnya. Jika kandas di tingkat formalitas, maka kita
ketahui putusan hakim adalah gugatan tidak dapat diterima alias NO (Niet Ontvantkelijk Verklaard).
Bertele-tele
Indra
Munaswar, Sekjen DPN Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan
Kulit (FSPTSK) mengungkapkan, UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) tidak secara jelas dan
lengkap mengatur mengenai waktu penyelesaian perkara baik di tingkat PHI
maupun MA. Bayangkan, buruh yang sudah tidak memiliki uang, harus
berkali-kali mengikuti persidangan di PHI. Itu pun jika tidak dikasasi.
Kalaupun menang di tingkat kasasi, eksekusinya sulit, tutur Indra yang
juga mengaku sebagai tim perumus UU PPHI ini.
Gindo
Nadapdap, seorang advokat di Tim Pembela Keadilan untuk Buruh (TPKB)
Medan, memiliki analisis tersendiri mengenai penyebab bertele-telenya
proses di PHI. Karena hukum acara perdata yang kaku yang bersumber dari
hukum kolonial itu masih dipraktikan di sidang PHI, kata Gindo sambil
menunjuk Pasal 57 UU PPHI.
Penerapan
hukum acara perdata dalam perselisihan hubungan industrial dinilai
adalah kebijakan yang tidak tepat. Hukum acara perdata yang digunakan
dalam perkara perdata biasa lazimnya dipakai untuk perselisihan
menyangkut harta benda, seperti masalah wanprestasi, sita jaminan
kebendaan dan lain-lain.
Sementara
itu perkara perselisihan hubungan industrial bukan perkara tuntut
menuntut hak gaji maupun pesangon semata. Perkara perburuhan menurut
kami adalah bencana kemanusiaan, ucap Ki Agus Ahmad, pengacara publik
LBH Jakarta. Disebut demikian karena jika hak seorang buruh terusik,
maka hak beberapa anggota keluarganya pun ikut terusik.
Ada
pendapat menarik dari Juanda Pangaribuan, hakim Adhoc PHI Jakarta.
Menurutnya, pencantuman Pasal 57 adalah solusi dari kemalasan tim
penyusun UU PPHI untuk membikin suatu hukum acara di PHI yang cepat,
tepat, adil dan murah. Untuk mudahnya, mereka (tim perumus, red)
memasukkan ke dalam Pasal 57, keluhnya.
Sadar
bahwa hukum acara perdata dirasa bertele-tele, PHI Jakarta mengambil
kebijakan sendiri. Kami memangkas agenda replik dan duplik di
persidangan. Kecuali hal yang sangat penting seperti masalah kompetensi, tutur Juanda.
Tidak
bermaksud untuk beromantisme. Timboel Siregar, Wakil Presien Organisasi
Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menceritakan bagaimana dulu proses
persidangan di P4D/P4P yang tidak berbelit-belit. Cukup dua kali datang
untuk memberikan keterangan serta bukti, buruh sudah bisa mendapatkan
putusan dari P4D/P4P. Bahkan, P4D/P4P bisa mengadakan sidang di tempat
jika lokasi kerja jauh dari P4D/P4P.
Terjebak Formalitas
Seperti
disebutkan, Pasal 57 memang mengisyaratkan bahwa hukum acara perdata
yang berlaku di PHI. Parahnya, majelis hakim juga kerap memposisikan
diri layaknya hakim perdata di pengadilan umum, yang menganggap dirinya
bersifat pasif di persidangan.
Padahal kalau merujuk pada ketentuan Pasal 83 Ayat (2) UU PPHI, hakim
berkewajiban untuk memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan,
hakim meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Ketentuan pasal ini mirip dengan praktik dismissal process
di PTUN, maupun proses pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi
dimana intinya, hakim juga harus aktif untuk menemukan keadilan.
Namun
sayang. Lagi-lagi idealitas dikalahkan realitas. Hampir semua peserta
konferensi ini menyayangkan kepasifan hakim PHI untuk menjalakan Pasal
83 Ayat (2) ini. Hasilnya bisa ditebak, putusan NO pun menjamur di
seluruh PHI di Indonesia.
Mengenai hal ini, hakim PHI tidak tinggal diam. Junaedi, salah satu hakim adhoc PHI Jakarta, kepada hukumonline melalui
telepon menyatakan bahwa buruh yang sering keras kepala meskipun sudah
diminta untuk memperbaiki gugatannya. Itu bukan hanya sekali dua kali,
kata Junaedi kala itu.
Masalah
lain yang menyeruak lantaran majelis hakim PHI terlalu terjebak dengan
pandangan formalistis adalah tidak pernah dijatuhkannya putusan sela
agar pengusaha membayarkan upah pekerja yang sedang dalam proses PHK.
Alasan hakim adalah karena pekerja tidak pernah bisa membuktikan adanya
skorsing yang dilakukan pengusaha secara tertulis, imbuh Indra.
Padahal,
Pasal 155 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 96 UU PPHI sudah
mengatur tegas ketika pengusaha melakukan skorsing dalam rangka PHK,
maka pengusaha tetap wajib membayarkan upah pekerja seperti biasanya.
Hal itu akan dituangkan hakim dalam sebuah putusan sela. Jika tidak
dilaksanakan, hakim bisa memerintahkan sita jaminan atas aset milik
perusahaan.
Lebih
jauh Indra menyayangkan sikap PHI yang tidak pernah memberikan putusan
sela. Menurutnya, pengusaha bersikap licin dengan tidak mengeluarkan
surat skorsing, namun memerintahkan pihak keamanan agar menghalangi
buruh untuk bekerja.
Tidak Seragam
Keberadaan
UU PPHI sejatinya bisa dijadikan sebagai pedoman bagi PHI untuk
memeriksa dan mengadili satu perkara. Namun praktiknya antara PHI yang
satu dengan PHI yang lainnya bisa menafsirkan UU PPHI berbeda-beda.
Salah
satu contohnya adalah tata cara pengajuan gugatan. Pasal 83 Ayat (1) UU
PPHI sudah menegaskan, hakim PHI wajib mengembalikan gugatan kepada
penggugat jika tidak dilampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi
atau konsiliasi.
Faktanya,
Indra Munaswar menuturkan adanya inkonsistensi hakim PHI dalam
menafsirkan Pasal ini. Di PHI Jakarta dan PHI Serang cukup dilampirkan
anjuran dari mediator atau konsiliator. Sedangkan PHI Bandung tetap
membutuhkan risalah, ungkapnya. Perbedaan penafsiran ini bukannya tanpa
resiko. Indra tak bisa membayangkan jika MA meng-NO-kan putusan PHI
Jakarta atau Serang karena tidak melampirkan risalah.
Mahalnya Berperkara
Meski
baru terbentuk, PHI ternyata berbakat mewarisi karakter dari saudara
tuanya, yaitu Pengadilan Umum. Seperti kita mahfum bersama, berperkara
di Pengadilan Umum (Negeri) membutuhkan biaya yang luar biasa. Bahkan,
sampai muncul anekdot yang mengatakan, Memperkarakan kehilangan kambing
di pengadilan. Sama saja dengan kehilangan seekor sapi.
Demikian
pula di PHI. UU PPHI memang sudah menyatakan, perkara yang nilai
tuntutannya di bawah Rp150 juta, dibebaskan dari biaya perkara. Namun,
pada praktiknya, mereka tetap harus membayar biaya untuk mengikuti
persidangan, leges, surat kuasa, legalisir bukti di pengadilan. Belum lagi 'uang sesajen' untuk keperluan pencatatan gugatan, tukas Indra.
Gindo
Nadapdap mengungkapkan, berapa kocek yang minimal harus dikeluarkan
buruh dari mulai mencatatkan gugatan hingga menerima salinan putusan di
tingkat PHI. Paling tidak sekitar Rp750 ribu yang harus dikeluarkan
buruh, ungkapnya.
Memecah Konsetrasi
Jamaludin,
Ketua Masyarakat Bantuan Hukum (MBH) Jawa Timur, menengarai adanya
upaya sistematis dari para pemilik modal melalui negara untuk
memperlemah perjuangan buruh.
Buktinya,
keberadaan UU PPHI ini memang menyita sebagian besar waktu para
pengurus serikat pekerja (SP). Dalam seminggu, kami bisa bersidang
sebanyak 4 kali di pengadilan yang berbeda, kata Jamal. Dengan demikian,
waktu bagi aktivis SP semakin menipis untuk mengorganisir di tingkat
basis.
Pendapat
senada diungkapkan Wirawan. Ketua Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan
Universitas Pasundan Bandung ini akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa
UU PPHI memang di-setting sedemikian
rupa untuk tidak berpihak kepada buruh. Jadi jangan salahkan serikat
buruh ketika kalah di persidangan. Karena serikat buruh juga harus
menguasai HIR (hukum acara perdata di Jawa dan Madura, red) dan RV
(hukum acara perdata yang berlaku di luar Jawa dan Madura, red),
tuturnya.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18706/phi-kuburan-keadilan-bagi-buruh
Diposkan 11 minutes ago oleh GANDA PUTRA MARBUN
